4.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan memperoleh laba. Untuk mencapai tujuannya dalam memperoleh laba, badan usaha memiliki sebuah perusahaan atau lebih. Contoh: Pertamina memiliki perusahaan pengeboran minyak bumi dan perusahaan pengelolaan gas alam cair (LNG).
Perbedaan perusahaan dan badan usaha sebagai berikut.
1. Dari aspek tujuan : Kalau perusahaan tujuanya untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa
Kalau Badan Usaha tujuanya untuk meperoleh keuntungan
2. Dari aspek Fungsi : Kalau Perusahaan fungsinya sebagai alat yang dipergunakan oleh badan usaha untuk memperoleh keuntungan
Kalau Badab Usaha fungsinya sebagai tempat dalam mengelola faktor-faktor produksi
3. dari aspek Bentuk : Kalau Perusahaan bentuknya seperti pabrik,toko,bengkel,warung,hotel, dan lain-lain
Kalau Badan Usaha betuknya ada 2 yaitu :
1. Menurut kepemilikan modal : BUMN,BUMS,dan koperasi
2. Menurut hukumnya : perseorangan,firma,CV,PT,koperasi
Jenis-jenis Badan Usaha
Berdasarkan kepemilikan modalnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga yaitu berikut.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
c. Koperasi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN memiliki tiga bentuk, terdiri atas perusahaan umum, perusahaan persero, dan perusahaan daerah.
1) Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri perum sebagai berikut.
a) Melayani kepentingan umum.
b) Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c) Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d) Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e) Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f) Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
2) Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Ciri-ciri persero sebagai berikut.
a) Memupuk keuntungan.
b) Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c) Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Tidak memiliki fasilitas negara.
e) Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh: PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.
3) Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD).
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Ciri-ciri BUMD sebagai berikut.
a) Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
b) Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c) Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d) Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang. Pengertian ihi memiliki makna bahwa dalam pengelolaannya, BUMS dapat digolongkan menjadi tiga kelompok berikut.
1) Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari dalam negeri. Contoh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Air Mancur.
2) Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri. Contoh PT Freeport Indonesia, PT Ericsson, dan City Bank.
3) Badan usaha swasta campuran (ventura) adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri secara bersama-sama. Contoh PT Indosat, PDAM Jaya, dan PT Aqua Golden Mississippi.
Badan usaha milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas (PT).
1) Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dengan modal yang dimiliki oleh perseorangan. Ciri-ciri badan usaha perseorangan sebagai berikut.
a) Modal berasal dari pemilik.
b) Skala usaha umumnya kecil.
c) Pengelolaannya tergantung kepada pemilik harta.
d) Keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik.
2) Persekutuan firma (Fa)
Persekutuan firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dengan nama bersama. Ciri-ciri badan usaha firma antara lain berikut.
a) Di antara anggota saling mengenal.
b) Memakai nama bersama.
c) Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
d) Tanggung jawab atas risiko kerugian yang tidak terbatas.
e) Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
3) Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) atau Com’manditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian menyertakan modalnya saja (sekutu pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal dan menjalankan usahanya (sekutu aktif). Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif ditunjukkan berikut.
Kalau sekutu aktif : Menjalankan perusahaan, ikut menanam modal, dapat melakuakan perjanjian dengan pihak ketiga, bertanggung jawab penuh dengan segala harta kekayaan
Sedangakan Sekutu Pasif : hanya menyertakan modal, hanya bertanggung jawab pada modal yang disertakan , namanya tidak masuk dalam perusahaan, tidak boleh ikut campur tangan dalam manajemen
Macam-macam persekutuan komanditer sebagai berikut.
a) CV murni, yaitu persekutuan yang hanya terdapat seorang sekutu aktif dan beberapa sekutu diam (pasif).
b) CV campuran, yaitu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang sekutu aktif dengan seorang atau beberapa sekutu diam (aktif).
c) CV saham, yaitu persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham yang merupakan kombinasi antara PT dengan persekutuan komanditer.
4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham atau andil atau sero yang dapat dijual kepada masyarakat.
Perseroan terbatas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PT terbuka dan PT tertutup.
a) Perseroan terbatas terbuka atau PT terbuka (umum), yaitu perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas masyarakat umum. Perseroan terbatas ini memperbolehkan setiap orang untuk turut serta menanamkan modal atau membeli saham. Ciri PT ini adalah dicantumkannya tulisan “Tbk” di belakang nama PT tersebut. Misal PT Aqua Gold Mississipi Tbk.
b) Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya, tidak sembarang orang boleh turut serta memiliki sahamnya.
4.2 Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Mengenai Koperasi ini diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian juncto Perda Sumatera Utara No.7 Tahun 2004 Tentang Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Berdasarkan hal tersebut di atas, permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana sebenarnya prosedur atau tata cara pendirian Koperasi yang diatur oleh UU No.25 Tahun 1992 jo Perda Sumatera Utara No.7 Tahun 2004 khususnya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara?; apa saja syarat-syarat agar suatu kelompok individu dapat mendirikan Koperasi yang berperan sebagai anggota Koperasi serta modal awal yang harus tersedia untuk mendirikan suatu Koperasi; Bagaimanakah hubungan kerjasama Koperasi dengan BUMN dan Bank guna mendapatkan Dana Bergulir yang merupakan pinjaman dari Pemerintah yang dipergunakan sebagai modal awal suatu Koperasi. Untuk itu metode yang digunakan adaiah metode library research dan field research. Hasilnya adalah bahwa proses pendirian Koperasi yang diterapkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara telah mempunyai prosedur dan landasan hukum yang kuat yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juncto Peraturan Daerah Sumatera Utara No.7 Tahun 2004. Dalam rangka mensejahterakan anggotanya, maka sebelum mendirikan Koperasi, maka suatu Koperasi harus memiliki modal awal. Suatu Koperasi dapat membina suatu kerjasama dengan badan usaha bukan Koperasi seperti BUMN dan Bank guna mendapatkan Dana Bergulir dari Pemerintah. Untuk itu disarankan agar Perundang-undangan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 juncto Peraturan Daerah 2004, dapat disosialisasikan dengan baik agar seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomiannya. Agar Koperasi benar-benar memperhatikan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Hendaknya setiap Koperasi dapat mengembangkan kegiatannya dengan mengikat kerjasama yang erat baik kepada BUMN dan Bank. Dan dana yang diberikan harus dipergunakan secara efektif, efisien dan terarah.
4.3 TUJUAN KOPERASI
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
- · Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
- · Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
- · Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI
– NILAI KOPERASI
Nilai
Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
4.4 Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini juga dibangun atau
didirikan untuk memenuhi kebutuhan atau membantu para anggota koperasi untuk
memenuhi kebutuhan dalam kehidupan ekonominya.
Prinsip koperasi adalah suatu Sistem
ide- ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi
anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta
pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Prinsip yang ada
dalam koperasi yaitu, prinsip yang digunakan dengan terbuka terhadap semua
anggota sehingga semua anggota dapat menggunakannya untuk memenuhi kepentingan
bersama.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal
dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota). Pemilihan pengurus
yang ada dalam koperasi adalah melalui suatu rapat yang menghasilkan hasil yang
telah di setujui para anggotanya untuk menjadi pengurus koperasi tersebut.
Kegiatan yang dilakukan didalam koperasi adalah kegiatan untuk kepentingan
bersama-sama.Kegiatannya misalnya membantu anggota yang sedang mengalami
kesulitan
4.5
Keterbatasan Teori perusahaan
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena
dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut
adalah segai berikut.
·
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan
4.6 Teori Laba
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
2. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
3. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
4. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
5. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )
4.7 Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
2. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
3. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
4. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
5. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )
4.7 Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
4.8 kegiatan usaha koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan
Motif anggota koperasi
anggota koperasi
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan
ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi
aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar
anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik
(owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya,
koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan
koperasi
Modal adalah
sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal
berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi
dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·
· Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid).
·
· Modal
kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
4. SHU koperasi
Untuk melengkapi
tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya
untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
V. Sisa Hasil Usaha ( SHU)
5.1 Pengertian SHU informasi Dasar
•
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
•
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
•
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
•
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
5.2 Rumus Pembagian
SHU
•
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
5.3 Prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
5.4 Pembagian SHU Per
Anggota
SHU Per Anggota
•
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
VI. Pola
Manajemen Koperasi
6.1 Pengertian Manajemen Dan perangkat koperasi }
Pengertian Manajemen
manajemen ada
berbagai ragam, ada yang mengartikan dengan ketatalaksanaan, manajemen,
manajemen pengurusan dan lain se- bagainya. Bila dilihat dari
literatur-literatur yang ada, pengertian manajemen dapat dilihat dari tiga
pengertian:
1.
manajemen
sebagai suatu proses.
2.
manajemen
sebagai suatu kolektivitas manusia
3.
manajemen
sebagai ilmu (science) dan sebagai seni (art).
Manajemen sebagai
suatu proses, melihat bagai mana cara orang untuk mencapai suatu tujuan yang
telah ditetapkan terlebih dahulu. Pengertian manajemen sebagai suatu proses
dapat dilihat dari pengertian menurut:
1. Encylopedia of
The Social Science, yaitu suatu proses dimana pelaksanaan suatu tujuan tertentu
dilaksanakan dan diawasi.
2. Haiman,
manajemen yaitu fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain,
mengawasi usaha-usaha yang dilakukan individu untuk mencapai tujuan.
3. Georçv R.
Terry, yaitu cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu
dengan melalui kegiatan orang lain.
Manajemen suatu
kolektivitas yaitu merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang bekerja sama
untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang-orang
inilah yang disebut dengan manajemen, sedang orang yang bertanggung jawab
terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalannya aktivitas manajemen
disebut manajer. Manajemen sebagai suatu ilmu dan seni, melihat bagaimana
aktivitas manajemen dihubungkan dengan prinsip-prinsip dari manajemen.
Pengertian manajemen sebagai suatu ilmu dan seni dari:
1. Chaster I
Bernard dalam bukunya yang berjudul JTAe^Bnctíon of the Executive, bahwa
manajemen yaitu seni dan ilmu, juga Henry Fajol, Alfin Brown Harold, Koontz
Cyril O’donnel dan GerQge K Terry.
2. Marry Parker
FoUett menyatakan bahwa manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan
melalui orang lain.
Dari definisi di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya
melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja,
pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih
dahulu.
6.2
Rapat anggota
Pasal 13
1.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.
Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a.
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga;
b.
kebijaksanaan umum di bidang org4nisasi, manajemen dan usaha koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e.
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan
pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g.
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3.
Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan
yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a.
Rapat Anggota Tahunan (RAT);
b.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
(RARK dan RAPB);
c.
Rapat Anggota Khusus (RA Khusus);
d.
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Pasal 14
1.
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per-dua) dari
jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran
Dasar ini;
2.
Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak-tercapai, maka
Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk
rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
3.
Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas korum
tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan
keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-
-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui
oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4.
Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.
Pengambilan Keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2.
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat
Anggota berdasarkan suara terbanyak-dari jumlah anggota yang hadir.
3.
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota 1 mempunyai hak 1
(satu) suara.
4.
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota
yang lain yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
5.
Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup,
kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
6.
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat idan
ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
7.
Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa
mengadakan Rapat Anggota, dengan ketentuan - semua Anggota Koperasi harus
diberitahu secara tertulis dan seluruh Anggota Koperasi memberikan
persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau
pihak-pihak tertentu.
8.
Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
1.
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah
disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1.
Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi, kecuali Anggaran
Dasar menentukan lain;
2.
Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau
oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota
tersebut;
3.
Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi
dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan
Pengelola atau Karyawan Koperasi;
4.
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani
oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
5.
Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh
Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadibukti yang sah terhadap semua Anggota
Koperasi dan pihak ketiga;
6.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika
Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh-Notaris.
Pasal 18
1.
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat-3 (tiga) bulan
sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.
Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a.
laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
b.
neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh
satu) Desember;
c.
penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha;
d.
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.
3.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
membahas dan mengesahkan Rencana -Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap.tahun buku, paling lambat 1
(satu) bulan sebelum tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan,
yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
4.
Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh
koperasi karena
alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka :
alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka :
a.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran --Pendapatan dan
Belanja dapat dilaksanakan bersamaan-dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara
rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan -harus dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
b.
selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja belum disahkan oleh-Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus
berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
c.
pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan
Khusus.
Pasal 19
1.
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
a.
mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga --Koperasi dengan
ketentuan :
1. harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 13/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
2. keputusan sah apabila
disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang
hadir;
b.
pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan
ketentuan :
1. harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
2. keputusannya harus
disetujui oleh 3/4 (tiga perIempat) dari jumlah anggota yang hadir;
c.
pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dengan
ketentuan :
1. harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
2. keputusannya harus
disetujui oleh 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
d.
Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau ketentuan khusus.
Pasal 20
1.
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat
diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak
dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal
18 diatas.
2.
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat -(1) diatas
diadakan apabila :
a.
ada permintaan paling sedikit lebih dari 50% (limapuluh persen) dari
jumlah anggota;
b.
dan atau atas Keputusan Rapat Pengurus atau Keputusan Rapat Pengurus dan
Pengawas;
c.
dan atau dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh
Keputusan Rapat Anggota;
d.
negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan
Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19
diatas.
3.
Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota,
apabila :
a.
dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari-jumlah
anggota yang hadir;
b.
untuk maksud pada ayat (2.d) diatas, harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4.
Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga.
6.3 Pengurus Koperasi
Pasal 21
1.
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a.
mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal
dan berdedikasi terhadap koperasi;
b.
mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat
kewirausahaan;
c.
sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali
pada saat pendirian koperasi;
d.
antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
sampai derajat ketiga;
e.
belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi
terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
4.
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5.
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih
kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi
bagus dalam mengelola koperasi.
6.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus
terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7.
Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus
diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1.
Jumlah Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
2.
Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
a.
seorang ketua;
b.
seorang sekretaris;
c.
seorang bendahara.
3.
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
4.
Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha koperasi.
5.
Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari
Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang
bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6.
Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan
tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih
lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1.
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
2.
Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
3.
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
4.
Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5.
Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas kepengurusannya;
6.
Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta
pemberhentian anggota;
7.
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8.
Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya
organisasi dan usaha koperasi;
9.
Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang
menyebabkan perselisihan;
10.
Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan
ketentuan :
a.
jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa
anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus
yangbersangkutan;
b.
jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah
diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali
menanggung kerugian yang diderita koperasi;
11.
Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota
Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12.
Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang
biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam
anggaran biaya koperasi;
13.
Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang
berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan
dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan
Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
1. meminjam atau meminjamkan
uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
2. membeli, menjual atau
dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik
koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
1.
Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
2.
Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
3.
Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah
Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
4.
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
5.
Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu
diperlukan.
Pasal 25
1.
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya
berakhir apabila terbukti :
a.
melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan
keuangan dan nama baik koperasi;
b.
tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan
dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan
Rapat Anggota;
Rapat Anggota;
c.
sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi
khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
d.
melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan
keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2.
Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan
berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat
penggantinya dengan cara :
a.
menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b.
mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus
tersebut.
3.
Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam
ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat
Anggota berikutnya.
6.4 Pengawas Koperas
Pasal 26
1.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat
sebagai berikut :
a.
mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi,
jujur dan berdedikasiterhadap Koperasi;
b.
memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
c.
sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada
saat pendirian koperasi.
3.
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.
4.
Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
5.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus
terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
6.
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan
sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
1.
Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat manajer yang professional,
maka pengawasan dapat diadakan secara tetapatau diadakan sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan dan -ditentukan dengan Keputusan Rapat Anggota.
2.
Dalam hal koperasi tidak mengangkat Pengawas, maka
a.
pengangkatan manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat
Anggota;
b.
fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan
Pengurus tidak turut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan
yang dijalankan oleh koperasi.
yang dijalankan oleh koperasi.
3.
Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non
keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan Pengurus.
4.
Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
1.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi;
2.
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
3.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
4.
Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
5.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
6.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan
kepada Rapat Anggota.
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat -Anggota.
Pasal 30
1.
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan
berakhir apabila terbukti :
a.
melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik
koperasi;
b.
tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan,
ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan
Keputusan Rapat Anggota.
2.
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan
berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat
pengganti dengan cara :
a.
jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
b.
mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas
tersebut;
3.
Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2)
diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah
penggantian yang
bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
6.5 Manajer Koperasi
Peranan
Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya,
Manajer Koperasi dan Tantangan Bisnis
Kegiatan usaha koperasi tidak ubahnya dengan bisnis murni yang dilakukan pihak swasta atau BUMN yang selalu menghadapi berbagai tantangan setiap terjadi perubahan gerak permainan dagang, perubahan permintaan dan penawaran abrang, perubahan kebijakan ekonomi dan politik serta pengaruh lain. Karena mitra bisnis koperasi adalah perusahaan swasta, maka pengelola atau manajernya dituntut cepat tanggap mengambi! tindakan guna mencegah hilangnya peluang keberuntungan atau kalau tidak sebaliknya akan mendatangkan kerugian.
Sebagai manajer usaha koperasi, saat ini memang dituntut kemampuan Iebih baik dibandingkan waktu-waktu yang lain. Hal ini mengingatkan kita tentang adanya kemajuan sistem perdagangan yang didukung fasilitas komunikasi yang lancar, tetapi tantangan persaingan dagang yang semakin ketat dan berlaku secara pasar global. Untuk itu perusahaan-perusahaan swasta juga melengkapi tata kerja dan disiplin kerja yang semakin tertib, baik di bidang administrasi maupun dalam pemanfaatan sumber daya kerja agar diperoleh efisiensi dan produktivitas yang tinggi.
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya,
Manajer Koperasi dan Tantangan Bisnis
Kegiatan usaha koperasi tidak ubahnya dengan bisnis murni yang dilakukan pihak swasta atau BUMN yang selalu menghadapi berbagai tantangan setiap terjadi perubahan gerak permainan dagang, perubahan permintaan dan penawaran abrang, perubahan kebijakan ekonomi dan politik serta pengaruh lain. Karena mitra bisnis koperasi adalah perusahaan swasta, maka pengelola atau manajernya dituntut cepat tanggap mengambi! tindakan guna mencegah hilangnya peluang keberuntungan atau kalau tidak sebaliknya akan mendatangkan kerugian.
Sebagai manajer usaha koperasi, saat ini memang dituntut kemampuan Iebih baik dibandingkan waktu-waktu yang lain. Hal ini mengingatkan kita tentang adanya kemajuan sistem perdagangan yang didukung fasilitas komunikasi yang lancar, tetapi tantangan persaingan dagang yang semakin ketat dan berlaku secara pasar global. Untuk itu perusahaan-perusahaan swasta juga melengkapi tata kerja dan disiplin kerja yang semakin tertib, baik di bidang administrasi maupun dalam pemanfaatan sumber daya kerja agar diperoleh efisiensi dan produktivitas yang tinggi.
6.6 Pendekatan Sistem Pada
Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
VII. Jenis Dan
Bentuk Koperasi
7.1 Jenis Koperasi
a.)Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
b.) Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
-Koperasi pemakaian
-Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
7.2 Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU no 12/1967
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
7.3 Bentuk Koperasi
a.) SESUAI
PP no 60/ 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
Dalam hal
ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan
dengan pembagian wilayah
administrasi.
b.) sesuai
wilayah administrasi pemerintah
- Di tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu
Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.)Koperasi
Primer Dan Sekunder
-Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
8.1 Arti Modal KoperasiModal Koperasi
Modal
sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama
koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu, Modal jangka
panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten.
Menurut
UU No 12 / 1967
>> Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal
dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu
dalam kegiatan koperasi
>> Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali
untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
>>
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan
kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan
kepada anggota koperasi yang lain
Menurut UU No. 25 / 1992
>> Modal sendiri (equity capital),
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
>> Modal pinjaman (debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
8.3 Distribusi Cadangan
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
ü Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan
untuk Cadangan.Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
IX. Evaluasi keberhasilan koperasi di lihat dari sisi anggota
9.1 Efek ekonomi Koperasi
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
9.2 Efek Harga dan Biaya
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
9.3 Analisis Hubungan Efek Ekonomis
Dengan Keberhasilan Koperasi
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
9.4 Penyajian & analisis neraca
pelayanan
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi
: http://id.shvoong.com/business-management/management/2223175-peran-manajer-koperasi/#ixzz1cW5ua5rN
ARIEF BUDIMAN
NPM: 11210044
Kelas: 2EA18
Kelas: 2EA18