Nama : Arief Budiman
Npm : 11210044
Kelas : 4EA18
Contoh Kasus Hak Pekerja, Contoh Kasus Iklan Tidak Etis, Contoh Kasus Etika Pasar Bebas, Contoh Kasus Whistle Blowin.
Hak Pekerja
Contoh Kasus Perselisihan antara Pekerja Buruh atau Demo Buruh Sering kali kita lihat dan saksikan di
media televisi, audio, maupun cetak banyak yang merekam aksi-aksi pekerja atau
buruh untuk kesejateraan yang lebih baik lagi. Ada undang-undang yang mengatur
untuk kepentingan dan untuk melindungi buruh atau pekerja, yaitu undang-undang
No. 13 tahun 2003 pasal 99 yang berisikan sebagai berikut :
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992"
Jenis-jenis
jaminan social Tenaga Kerja,
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib
Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK )
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek)
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Bersifat wajib
Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK )
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja
2. Perda No. 6 Tahun 2004
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
4. Bersifat wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Masalah
atau Kasus tentang Tenaga Kerja atau buruh.
Aksi
Buruh demo tuntut Penyelesaian Kasus Buruh Di Jatim Ratusan buruh berorasi
menuntut penyelesaian beberapa kasus atau persoalan perburuhan dijawa timur
yang tidak kunjung tuntas. Antara lain persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK)
pada pengurus Serikat Pekerja dan buruh outsourcing di PT International
Packaging Manufacturing (IPM) Sidoarjo, dan persoalan upah buruh selama 19
bulan yang tidak dibayar di Kebun Binatang Surabaya. Para buruh juga mendesak
pemerintah menuntaskan persoalan di PT Japfa Comfeed Indonesia di Sidoarjo yang
telah melakukan pelanggaran outsourcing, PHK terhadap pengurus SP, upah yang
tidak dibayarkan, serta para buruh yang tidak diikutsertakan dalam Jamsostek
lebih dari 25 tahun. Gubernur Jawa Timur Soekarwo didesak segera memanggil
pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan
yang ada. Para pengunjuk rasa juga meminta untuk dihapuskan sistem outsourcing
di perusahaan.
Sumber : http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/28/149944/Ratusan..
2. Contoh Kasus Iklan Tidak Eksis
Contoh Kasus Iklan provider TELKOMSEL dan XL
Betapa sengitnya perang antara
provider telkomsel dan xl ini bisa kita lihat pada layar kaca tidak lebih dari
2 minggu pastilah kedua provider telekomunikasi itu sudah berganti iklan
, pada awalnya saya pikir hanya iklan biasa tapi makin lama saya perhatikan ,
kedua provider telekomunikasi di indonesia ini bukan hanya menawarkan
produkanya saja akan keunggulan produk dari provider telekomunikasi tetapi
kalau kata peapatah "ada udang dibalik batu" yang artinya selain
beriklan mewarkan produk juga mulai membanding-bandingkan provider
kompetitornya.
Telkomsel ngehina XL:
pertama dari iklannya lalu artisnya kira kira begini kronologisnya:
1. provider xl dahulu menampilkan iklan dengan artis artis ternama seperti raffi ahmad, baim cilik hingga sule
disitu diceritakan bahwa baim menipu om yaitu sule.
2. tak lama kemudian munculah iklan dari telkomsel namun yang mnegejutkan artis yang membintangi iklan tersebut adalah sule yang notabene adalah artis dari xl disitu diceritakan bahwa sul sebagai artis yang sedang diwawancarai lalu berkata "kapok dibohongi anak kecil"
3. tak mau kalah dari pesaingnnya xl meluncurkan aksinya namun tetap dalam masa kewajaran dimana di sana menceritakan sulap gelas "ada yang berwana merah dan biru"
4. telkomsel pun kebakran jenggot lalu juga membuat iklan kembali dimana diceritakan ada kawanan orang yang sedang melihat tv bilang "ini emang benar, gak pake sulap sulapan...."
5. telkomsel dengan jargon sule tampaknya sedang semangat-semangatnyamengejek kompetitornya dengan membuat iklan baru lagi dimana disitu memunculkan baim palsu dengan menampilkan bagian belakangnya, xl hingga tampaknya sedikit dewasa karena tidak membalasnya atau mungkin bisa jadi sedang mempersiapkan serangan balasan.
sebagai informasi .Telkom adalah pemain dominan di layanan telepon tetap dengan penguasaan pasar 81.24% sementara indosat hanya 2% dan bakrie telecom hanya 16%, sementara telekom mengusai telepon bergerak seluler dengan menguasai 59,58% dari total pendapatn seluler nasional, sedangkan indosat 19,96% dan xl di 19,64%.
BRTI
(Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) mengharapkan idealnya tarif
ritel telekomunikasi adalah turun dua kali lipat dari penurunan tarif
interkoneksi, karena ada terminasi dan organisai . Namun sebagian kalangan
masih mengeluhkan tarif interkoneski yang baru ditetapkan kementrian komunikasi
dan informatika(kemenkoinfo) karena masih terlalu tinggi dibandingkan harga
pasar.
Tak hanya itu , jika benar terjadi penurunan tarif, Quality of service yang diberikan kepada pelanggan jangan sampai merosot. Pengalaman yang sudah-sudah, penurunan tarif yang terjadi berdampak pada menurunnya kualitas layanan operator .
Tak hanya itu , jika benar terjadi penurunan tarif, Quality of service yang diberikan kepada pelanggan jangan sampai merosot. Pengalaman yang sudah-sudah, penurunan tarif yang terjadi berdampak pada menurunnya kualitas layanan operator .
3. Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Contoh kasus
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan
Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree
copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup
besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea
masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen
terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor
produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke
Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003
menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus
dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan
petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara
lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing
dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada
Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9
mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan
besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo
Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%.
Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap
produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas
Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar
8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan
masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi
bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal
mencapai kesepakatan.
Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute
Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel
dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan
dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan
agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping
terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah
melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping
produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan
dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat
praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
Referensi
www.wikepedia.com
www.google.com
4. Contoh Kasus Whistle Blowing
Istilah whistle blower kembali “meroket” setelah ibu Siami “menyanyi”
tentang kasus contek massal dalam proses ujian nasional tingkat
sekolah dasar tanggal 11-12 Mei 2011 yang lalu di sebuah SD di Surabaya.
Karena telah dianggap mencemarkan “nama baik” sekolah dan kampungnya,
sebagian warga masyarakat merasa “berhak” untuk main hakim sendiri dan
mengusir keluarga Ibu Siami.
Ibu Siami bukan orang pertama yang menjadi whistle blower. Sebelumnya
Agus Chondro -anggota DPR RI dari PDI Perjuangan – juga telah menjadi
whistle blower. Komjen (Pol.) Susno Duaji termasuk whistle blower yang
mampu membuat merah telinga jajaran kepolisian RI. Bahkan, Gayus
Tambunan yang terlibat kasus mafia pajak pun diberikan Whistle Blowing
Award pada tahun 2010 (penghargaan yang sama juga diberikan kepada Susno
Duadji).
Secara umum, whistle blowing masih merupakan hal yang baru dan langka
di Indonesia. Padahal, di negara yang korupsi yang menjadi “budaya”,
dilakukan secara “berjamaah”, dan terjadi di semua sektor kehidupan,
bahkan juga di lembaga pendidikan, kehadiran whistle blower sangat
dibutuhkan dan dapat memberikan manfaat untuk proses pemberantasan
korupsi. Meskipun demikian, karena perlindungan yang relatif lemah dan
pembuktian tindak pidana korupsi yang relatif sulit, menjadi whistle
blower memang tidak mudah.
Whistler Blower di Organisasi Laba dan Nir-Laba.
Di negara-negara Barat, peran whistler blower di perusahaan swasta beorientasi profit maupun organisasi nirlaba bukan hal yang baru. Sebagai contoh program whistle blowing yang dijalankan oleh The Office of Special Council, Amerika Serikat sebagai berikut :
Di Indonesia, salah satu organisasi pemerintah yang telah menerapkan whistle blower adalah BPMIGAS (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi). BPMIGAS menjelaskan maksud program whistle blower di lingkungannya sebagai berikut “Program ini dimaksudkan agar setiap pekerja BPMIGAS dapat menjadi ‘pengawas’ pekerja yang lain, baik staf, penunjang maupun pimpinan. Pegawai dapat melaporkan jika ada indikasi pelanggaran norma maupun perundang-undangan. Dengan adanya program ini diharapkan akan meningkatkan disiplin pekerja.” (www.bpmigas.go.id).
Belum ada penelitian tentang organisasi swasta dan pemerintah di Indonesia yang telah memiliki dan melaksanan program whistle blowing. Gembar-gembor organisasi swasta dan pemerintah yang mengaku telah menerapkan praktek-praktek good corporate governance mungkin lebih baik jika dilengkapi dengan pelaksanaan program whistle blowing.
Di Indonesia, semua organisasi berlomba-lomba untuk merumuskan nilai-nilai organisasi yang isinya indah-indah, tetapi tidak mudah untuk dilaksanakan. Sebagai contoh adalah nilai-nilai kejujuran (integrity). Hampir semua organisasi menyebutkan bahwa kejujuran adalah nilai yang melandasi sikap dan perilaku seluruh anggota organisasi, mulai dari pimpinan puncak sampai karyawan paling bawah. Tetapi apakah nilai-nilai kejujuran benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.