PENDAHULUAN KOPERASI
KOPERASI adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan
dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan
demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian
nasional.
PRINSIP-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar-koperasi.
KARAKTERISTIK utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
(a) Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
(b) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
(c) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;
(d) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members' welfare);
(e) Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.
Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.
Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.
PRINSIP-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar-koperasi.
KARAKTERISTIK utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
(a) Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
(b) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
(c) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;
(d) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members' welfare);
(e) Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.
Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.
Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.
1.1 Konsep
Koperasi
>>Konsep
Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
>>Konsep Koperasi sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakn dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system
sosialis-komunis.
>>Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
koperasi di negara berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep
tersebut namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.
I.2 Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya
dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
>>Aliran
Koperasi
Secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan
pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Aliran Yardstick
Aliran ini
pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
- Aliran Sosialis
Menurut
aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
- Aliran persemakmuran
Aliran
persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
sumber: 1.
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit
Erlangga, Jakarta
1.3 sejarah
perkembangan koperasi
>>Sejarah lahirnya Koperasi
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo
dan SDI.
>>Sejarah Perkembangan koperasi di indonesia
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan
UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927,
yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.1.
pengertian koperasi
>>Defenisi
ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
“Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi umum melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari melaksanakan”
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
“Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi umum melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari melaksanakan”
dalam
defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
v Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
v Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
v Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
v Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
v Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
>>Defenisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.
>>Defenisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
>>Defenisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
>>Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
v Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
v Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
v Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
v Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
v Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
>>Defenisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.
>>Defenisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
>>Defenisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
>>Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
>>Defenisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”
Berdasr batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
v Kopersi adalah badan usaha (Business Enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba
v Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hokum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
v Koperasi Indonesia adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU No. 25/1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi
v Koperasi Indonesia adalah gerakan “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum
v Koperasi Indonesia “berdasarkan asas kekeluargaan”
2.2 Tujuan
koperasi dan Prinsip Koperasi
>>tujuan Koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serata ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
>>PRINSIP KOPERASI
-Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi
siapa saja yang berminat menjadi anggotadengan tidak pandang status
masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas,siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksadengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yangakan menjadi bagian dari
koperasi yang akan didirikan.
-Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai
dengan ketentuan yang telah ada denganberlandaskan kekeluargaan yang menjunjung
asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapatanggota, pembentukan pengawas,
penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagaikaryawan yang
bekerja di koperasi.
-Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya
Jasa Usaha Masing-Masing.Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan
masyarakat pada umumnya dan anggotapada khususnya, maka dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperaiberusaha semaksimal mungkin untuk
bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam halpembagian sisa hasil
usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalampengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota
yang dinilai dalambentuk besarnya jasa usaha.
-Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan
modalnya danmempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas
jasa yang sesuaidengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa
besar modal yang telah diberikananggota dengan transparan agar anggota
jelas dan mengerti pemberian balas jasa
yangdiberikan koperasi
sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Kemandirian.Koperasi berdiri dengan
prinsip
kemandirian dengan tidak berada di bawah
naunganorganisasi
lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi
berdirisendiri dengan membentuk
struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankankegiatan
usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-Pendidikan Perkoperasian.Koperasi
mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yangbersifat
positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikandan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud
agar koperasi sebagai wadah yang
-berlandaskan prinsip
dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikanperkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar
pembentukan koperasi.
-Kerjasama Antar Koperasi.Koperasi
dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam
menjalankankegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama
antar koperasi berupakomunikasi dan interaksi baik
secara langsung maupun tidak langsung karena
koperasiberlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasiandiusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan salingmemberikan
dukungan.
2.3
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
>>PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan bersifat
sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik
dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg
aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan
sukarela
•
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
>>PRINSIP ROCHDALE
•
Pengawasan secara
demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual
harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral
terhadap politik dan agama
>>PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada
anggota
•
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
>>PRINSIP HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota
terbatas
•
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
>>PRINSIP ICA
•
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
>>PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
UU NO. 25 / 1992
UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
Arief budiman (kelas:2EA18 NPM:11210044)
Arief budiman (kelas:2EA18 NPM:11210044)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar