>>>>>>>>>>>SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA,KLO DI COPAS HARUS ADA LINK DAN IZIN DARI SAYA <<<<<<<<<<<

Rabu, 12 Oktober 2011

tugas soft skill ekonomi koperasi


                                                                                   




PENDAHULUAN KOPERASI

KOPERASI adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.


PRINSIP-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar-koperasi.

KARAKTERISTIK utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
(a) Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
(b) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
(c) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;
(d) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members' welfare);
(e) Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.

Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.

Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.
1.1 Konsep Koperasi

>>Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
  • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

  >>Konsep Koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakn dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system sosialis-komunis.

   >>Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi di negara berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.

I.2 Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

>>Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

  • Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.

  • Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

  • Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai  alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


sumber: 1. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta


1.3 sejarah perkembangan koperasi
>>Sejarah lahirnya Koperasi
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

>>Sejarah Perkembangan koperasi di indonesia
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


2.1. pengertian koperasi

>>Defenisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:

Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi umum melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari melaksanakan

dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
v Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
v Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
v Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
v Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
v Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)

>>Defenisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.

>>Defenisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”

>>Defenisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

>>Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong

>>Defenisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”
Berdasr batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
v Kopersi adalah badan usaha (Business Enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba
v Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hokum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
v Koperasi Indonesia adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU No. 25/1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi
v Koperasi Indonesia adalah gerakan “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum
v Koperasi Indonesia “berdasarkan asas kekeluargaan”


2.2 Tujuan koperasi dan Prinsip Koperasi
>>tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serata ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang

 
>>PRINSIP KOPERASI
-Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggotadengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas,siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksadengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yangakan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
-Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada denganberlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapatanggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagaikaryawan yang bekerja di koperasi.
-Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggotapada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperaiberusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam halpembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalampengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalambentuk besarnya jasa usaha.
-Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.Koperasi memberikan timbal  balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya danmempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuaidengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikananggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yangdiberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Kemandirian.Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naunganorganisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdirisendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankankegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-Pendidikan Perkoperasian.Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yangbersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikandan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang
-berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikanperkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
-Kerjasama Antar Koperasi.Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankankegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupakomunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasiberlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasiandiusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan salingmemberikan dukungan.


2.3 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

>>PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
         Keanggotaan bersifat sukarela
         Keanggotaan terbuka
         Pengembangan anggota
         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
         Perkumpulan dengan sukarela
         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
         Pendidikan anggota

>>PRINSIP ROCHDALE
         Pengawasan secara demokratis
         Keanggotaan yang terbuka
         Bunga atas modal dibatasi
         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
                Netral terhadap politik dan agama

>>PRINSIP RAIFFEISEN
         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya kepada anggota
         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

>>PRINSIP HERMAN SCHULZE
         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
         Tanggung jawab anggota terbatas
         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

>>PRINSIP ICA
         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

>>PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
UU NO. 25 / 1992
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian 




Arief budiman (kelas:2EA18 NPM:11210044)